Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proposal Izin Pendirian Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Konsep dasar pembangunan masyarakat tercukupinya kebutuhan jasmani dan rohani, sejahtera lahir berupa sandang, pangan dan papan, sejahtera batin, meningkatnya nilai-nilai keagamaan yang lebih baik.  Menyambut UU No. 20 Tahun 2003, tentang System pendidikan nasional khususnya pendidikan keagamaan yang tertuang pada pasal 30 ayat 1 s/d 5, maka pendidikan keagamaan mendapat perhatian yang serius dari pemerintah, karena merupakan bagian media elementer bagi pembentukan watak, kepribadian dan karakter bangsa dengan landasan akhlakul karimah. Hal ini boleh jadi tontonan acara smackdown yang lebih banyak memakan korban ringan, sedang bahkan sampai mati, menjadi tazkiroh dan nasihat pada kita semua. Belum lagi tangan tawuran, selingkuh, pacaran, aborsi, pencurian dan lain-lain, itu hanya sebagian kecil saja yang kita rasakan kaibatnya. Upaya-upaya untuk mencegah ke arah itu, kami Yayasan mengadakan kegiatan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Al Fattah, agar budaya tawuran, kurang hormat pada orang tua, guru dan terlibat aktivitas negatif lainnya tidak dicontoh atau ditiru sehingga diharapkan anak tumbuh diiringi keseimbangan antara kedewasaan, Intlegency Quality (IQ) emosional quality (EQ) dan spiritual quality (SQ) karena kita sadar bahwa pemuda kini pemimpin dimasa yang akan datang. 




Untuk Mendapatkan Master File Microsoft Word silahkan DOWNLOAD DISINI

Posting Komentar untuk "Proposal Izin Pendirian Madrasah Ibtidaiyah (MI)"