Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan Kantor Kampung

Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yang merupakan pengganti Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999. Kampung atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam system Pemerintah Nasional yang berada diKabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Landasan pemikiran dalam penganturan Kampung berdasarkan keanekaragaman partisipasi, otonomi, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Dalam implementasinya, Kampung adalah daerah otonomi yang integral dari Negara sehingga peranan Kampung sangat penting dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional. Pembangunan tersebut untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dalam bidang sumber daya manusia ( Peningkatan Kapasitas ) dan didang pembangunan Infrastruktur ( Pembangunan fisik ) 

Oleh karena itu, dalam rangka partisipasi Kampung dalam hal membantu menapaian tujuan pembangunan nasional, maka harus diadakan berbagai kegiatan pembangunan sarana maupun prasarana diKampung untuk menunjang hal tersebut, salah satunya adalah pembangunan prasarana Kantor Kampung, suatu prasarana yang sangat dibutuhkan dalam pelayanan masyarakat kampung yang ada dapat berjalan dengan baik dan lebih terencana, dan dapat digunakan sebagai tempat/wadah untuk mengumpulkan dan mengarahkan warga masyarakat dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan kampung dengan sebaik baiknya. 




Untuk Mendapatkan Master File Microsoft Word silahkan DOWNLOAD DISINI

Posting Komentar untuk "Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan Kantor Kampung"