Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Proposal Permohonan Penyertaan Modal Usaha Badan Usaha Milik Kampung (BUM-KAM)

Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi  perdesaan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis  untuk  mendorong organisasi ini agar mampu mengelola asset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan.  Dalam konteks demikian, BUM-Kam  pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bias dilakukan antara lain :
  • Pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan asset ekonomi desa,
  • Mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar,
  • Mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,
  • Menguatkan kelembagaan ekonomi desa,
  • Mengembangkan unsure pendukung seperti, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

BUM-Kam merupakan instrument pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan  BUM-Kam juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.



Dapatkan Master File Microsoft Word melalui link berikut ini: 


Terima Kasih Telah Berkunjung, Jangan Lupa Untuk Like Fanspage dan Share apabila Konten ini dirasa bermanfaat

Posting Komentar untuk "Proposal Permohonan Penyertaan Modal Usaha Badan Usaha Milik Kampung (BUM-KAM)"